Rekomendasi Kaderisasi MPKSDI Jadi Kendala di UMSi, Tiga Kader IPM Sinjai Terancam Tidak Wisuda di Kampus Muhammadiyah
Sinjai - Rekomendasi Kaderisasi MPKSDI Jadi Kendala di UMSi, Tiga Kader IPM Sinjai Terancam Tidak Wisuda di Kampus Muhammadiyah
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 014/II.5./F/2025 M, perihal Penyampaian Regulasi Perkaderan Muhammadiyah dan Transformasi Kader Antar Ortom yang dikeluarkan oleh Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada tanggal 21 Februari 2024 di Makassar.
Formulasi Perkaderan Angkatan Muda Muhammdiyah terdapat beberapa poin yang mengakibatkan keharmonisan sesama Organisasi Otonom tidak menemukan solusi secara tertulis dan mengikat sehingga kebijakan perkaderan mengalami perubahan salah satunya Rekruitmen Kader antar Angkatan Muda Muhammadiyah.
Poin yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Setiap Angkatan Muda Muhammadiyah agar senantiasa memperkenalkan Organisasi Otonom Muhammadiyah yang lainnya melalui perkaderan masing-masing.
b. Setiap kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah diharapkan melanjutkan kekaderan dan kepemimpinan di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Setiap pimpinan di Angkatan Muda Muhammadiyah tidak memperhadap-hadapkan antara Angkatan Muda Muhammadiyah.
d. Setiap kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang ingin melanjutkan kekaderan di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah agar diberikan dispensasi atau kemudahan dalam mengikuti proses perkaderan di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
e. Dispensasi yang dimasuk pada poin (d) adalah Bagi kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang telah mengikuti Taruna Melati 2 dst dapat diperkenangkan untuk mengikuti proses seleksi masuk forum Darul Arqam Madya di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tanpa harus melalui forum Darul Arqam Dasar.
f. Setiap Kader di Organisasi Otontom Wajib mengsukseskan setiap kegiatan ortom lainnya baik secara strukturan maupun kultural.
g. Bagi kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang ingin masuk dalam struktural pimpinan di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tingkat Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah harus minimal telah mengikuti Darul Arqam Madya, dan di tingkat Pimpinan Komisariat minimal Darul Arqam Dasar.
h. Setiap perguruan tinggi Muhammadiyah di Sulawesi Selatan menjadikan keputusan ini sebagai acuan dalam memberikan kebijakan dalam melakukan pembinaan terhadap Mahasiswa terutama mereka yang telah melewati tahapan tertentu dalam perkaderan utama di Organisasi Otonom masing-masing.
Selain poin Rekruitmen Kader diatas terdapat poin lain dalam Kategori Formulasi Perkaderan Angkatan Muda Muhammadiyah ialah "Setiap Kader Angkatan Muda Muhammadiyah yang telah memiliki jenjang kekaderan di masing-masing Organisasi Otonom dan sedang menjalankan proses Studi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah diberikan kebijakan khusus untuk dapat mengikuti seluruh proses studi yang bersyarat seperti Kuliah Kerja Nyata, Penyelesaian Studi, dan Program yang di wajibkan Perguruan tinggi lainnya tanpa hanya berpatokan dengan mengikuti perkaderan Darul Arqam Dasar di organisasi otonom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah saja."
Menindaklanjuti surat edaran Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sinjai melaksanakan Audiensi dengan Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Sinjai, Dr. Mochamat Nurdin, S.IP., M.A di Ruangan Wakil Rektor III pada tanggal 13 Mei 2024.
Dr. Mochamat Nurdin, S.IP., M.A menyambut audiens yang dilakukan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sinjai sekaligus menanggapi surat edaran tersebut dengan menolak regulasi yang disusun oleh Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani yang dianggap surat edaran itu belum mengikat.
Dr. Mochamat Nurdin, S.IP., M.A menyebut kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah tidak mempunyai solusi selain daripada harus ikut Darul Arqam Dasar untuk menuntaskan akademik di Universitas Muhammadiyah Sinjai.
Mendengar ucapan Wakil Rektor III ini sudah bertolakbelakang dengan dua poin sebelumnya ialah: 1) Dispensasi yang dimasuk pada poin (d) adalah Bagi kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang telah mengikuti Taruna Melati 2 dst dapat diperkenangkan untuk mengikuti proses seleksi masuk forum Darul Arqam Madya di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tanpa harus melalui forum Darul Arqam Dasar.
Dan poin selanjutnya, 2) Setiap Kader Angkatan Muda Muhammadiyah yang telah memiliki jenjang kekaderan di masing-masing Organisasi Otonom dan sedang menjalankan proses Studi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah diberikan kebijakan khusus untuk dapat mengikuti seluruh proses studi yang bersyarat seperti Kuliah Kerja Nyata, Penyelesaian Studi, dan Program yang di wajibkan Perguruan tinggi lainnya tanpa hanya berpatokan dengan mengikuti perkaderan Darul Arqam Dasar di organisasi otonom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah saja.
Salah satu Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sinjai, Rahma menilai Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai tidak menunjukkan dukungan yang setara bagi kader sehingga beberapa kader ortom seperti dirugikan oleh regulasi tersebut.
Rahma menambahkan Universitas Muhammadiyah Sinjai tidak mengetahui seperti apa partisipasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah dalam mengelola perkaderan yang dimana perkaderan dimulai dari umur dini atau pelajar kelas dua Sekolah Menengah Pertama sederajat sebagai upaya dalam pelebaran sayap Muhammadiyah hingga pelosok.
Beberapa kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang tidak bisa menyelesaikan akademiknya ialah Ales jurusan Administrasi Publik, Filko Sadri jurusan Administrasi Publik dan Wahyullah jurusan Ilmu Pemerintahan.
Tiga kader ini juga salah satu pengurus di Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sinjai yang terbukti turut serta dalam upaya pergerakan Muhammadiyah melalui Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sinjai.
Rahma kembali mengatakan, kontribusi mereka di Ikatan Pelajar Muhammadiyah perlu diapresiasi oleh Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai dengan memberikan kelonggaran bukannya deskriminasi kader ataupun dihalangi untuk menyelesaikan akademik.
Tiga kader ini diantaranya Ales sebagai Alumni Pelatihan Fasilitator Pendamping Satu di Kabupaten Bulukumba, Filko Sadri sebagai Alumni Pelatihan Fasilitator Pendamping Satu di Kabupaten Sinjai dan terakhir Wahyullah Arif sebagai Alumni Pelatihan Kader Taruna Melati Dua di Kabupaten Sinjai. Editor|Admin
Komentar